Soroti Tuntutan 17+8, Ini yang Akan Dilakukan Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa menilai, tuntutan 17+8 yang bergema di masyarakat merupakan suara dari sebagian kecil rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, tuntutan 17+8 yang bergema di masyarakat merupakan suara dari sebagian kecil rakyat.
Padahal tuntutan 17+8 ini merupakan bentuk protes masyarakat di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
"Saya belum belajar itu. Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian kecil rakyat kita. Kenapa mungkin sebagian ngerasa keganggu hidupnya masih kurang ya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Senin (8/9/2025).
Purbaya menegaskan akan menciptakan pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen, sehingga masyarakat akan disibukkan dengan mencari kerja daripada unjuk rasa.
"Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen itu akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan demo," tutur Purbaya.
Sebelumnya unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai lewat media sosial di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tepis Keraguan Ekonom: Saya Ahli Fiskal
Isi tuntutan dari 17+8 di antaranya seperti pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
Pemerintah dan DPR RI pun telah memberikan respons mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat ini, sebagai berikut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat.
"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.
Baca juga: Ditanya soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Suka-suka Saya
“Arahan Presiden Prabowo (Subianto) agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia menyebut, pemerintah tak melarang siapapun yang berunjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ucap Yusril.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)