Bapanas: Harga Ayam Masih di Bawah Acuan Rp40.000 Per Kilogram
Bapanas menegaskan pergerakan harga daging ayam ras di pasaran dalam beberapa hari terakhir masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pergerakan harga daging ayam ras di pasaran dalam beberapa hari terakhir masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).
Bapanas menyebut berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 16 September 2025, harga rata-rata nasional daging ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 38.050 per kilogram (kg), masih berada di bawah HAP sebesar Rp 40.000 per kg.
“Jadi kenaikan yang terjadi masih dalam koridor harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini kita harapkan agar memberi ruang yang adil bagi peternak sekaligus tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks harga yang diterima petani unggas cenderung mengalami penurunan. Sejak awal 2025 berada di level 120,58 dan memuncak di Maret 2025 dengan 122,53. Namun sampai Agustus 2025 menurun hingga 119,95.
Arief menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak di hulu dan keterjangkauan harga bagi masyarakat di hilir.
“Kita tentunya perlu memastikan bahwa peternak mendapatkan harga yang wajar agar mereka terus bisa berproduksi, sekaligus menjaga agar konsumen mendapatkan harga yang terjangkau. Jadi keseimbangan hulu hilir ini yang harus dijaga,” kata Arief.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa menambahkan, harga ayam di tingkat peternak dalam beberapa bulan terakhir cenderung rendah di kisaran Rp 16.000–Rp17.000 per kg.
Baca juga: Harga Ayam Anjlok, Peternak Rugi Besar: Makan Bergizi Gratis Tak Bisa Diharapkan
Padahal, HAP di tingkat produsen yang ditetapkan pemerintah sesuai Perbadan 6 tahun 2024 adalah Rp 25.000 per kg.
“Dengan kondisi itu, kenaikan di tingkat hilir perlu didorong sesuai HAP, supaya peternak di hulu juga mendapatkan harga yang wajar. Prinsipnya, keseimbangan hulu dan hilir ini penting untuk terus dioptimalkan,” jelas Ketut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kenaikan-Harga-Daging-Ayam-Potong-di-Pasar-Kosambi-Bandung_20250916_094529.jpg)