Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Cak Imin mendorong agar diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati oleh kalangan pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong agar diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati oleh kalangan pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Muhaimin menilai, bantuan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu perekonomian para pekerja UMKM, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang mereka hadapi.
Oleh karena itu, ia menuturkan, pihaknya tengah menghitung anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Ya tentu ini sebagai paket yang temporer mengatasi masalah-masalah real, yang nyata," kata Muhaimin, saat ditemui di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).
"Kita ingin UMKM juga menikmati itu, nanti kita lagi hitung," sambungnya.
Muhaimin kemudian merespons pertanyaan perihal apakah rencana diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja UMKM itu akan disampaikannya kepada Presiden maupun Menko Perekonomian.
Menurutnya, hal itu akan diusulkan setelah perhitungan secara matang. "Ya kita hitung. Iya pasti lah, kita akan usulkan terus," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Cak Imin menilai, bantuan iuran 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja UMKM penting agar para pelaku usaha memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas mereka.
Cak Imin menyebutkan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja UMKM penting agar para pelaku usaha memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha mereka.
“Saya berharap tidak hanya ojol (yang mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan), ini ke depan UMKM juga mendapatkan bantuan seperti ini,” kata Cak Imin di Lombok, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker
Diketahui, pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
"Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Ini Ketentuan Pendaftarannya
Ia menyampaikan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.
Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cak-Imin-soal-diskon-iuran-BPJS.jpg)