Kemenperin Dorong Sinergi Industri dan Stakeholder Perkuat Penerapan SNI
Sebanyak 5.449 Standar Nasional Indonesia (SNI) telah disusun dengan 136 diantaranya telah diberlakukan secara wajib ke dunia usaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) mendorong penguatan sinergi dengan industri dan stakeholder dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing, memastikan kualitas produk, sekaligus menghadapi tantangan global.
Berdasarkan data per Juli 2025, sebanyak 5.449 Standar Nasional Indonesia (SNI) telah disusun dengan 136 diantaranya telah diberlakukan secara wajib ke dunia usaha.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menjelaskan, SNI yang paling banyak disusun adalah berjenis metode uji, istilah, definisi, serta ukuran yang mencapai 43 persen dari total SNI.
"Selanjutnya adalah SNI untuk produk atau barang jadi, serta bahan baku. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan standardisasi industri semakin luas, sejalan dengan kebutuhan industri dan masyarakat," tutur Andi di acara Penguatan Sinergis BBLM dengan Stakeholder Industri dalam Menghadapi Tantangan Global di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain merumuskan dan memberlakukan SNI, BSKJI juga melaksanakan pengawasan standardisasi baik di pabrik maupun pasar.
Kegiatan ini dilakukan dengan koordinasi bersama kementerian yang membidangi perdagangan, serta mencakup pengawasan terhadap Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang berperan menguji dan menerbitkan sertifikat kesesuaian.
"Pada tahun 2024, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 67 SNI wajib yang mencakup 113 merek di 36 provinsi. Hasilnya, 61 merek telah memenuhi ketentuan SNI, sementara 51 merek masih memiliki catatan dan temuan yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Andi.
Andi menambahkan, penguatan BBLM dan unit pelaksana teknis lainnya juga sejalan dengan upaya Kemenperin menjadikan SNI sebagai instrumen non-tariff barrier untuk melindungi masyarakat dan industri nasional di tengah derasnya arus produk impor.
Guna mencapai sasaran tersebut, BBLM menyelenggarakan TEMATIK-BBLM Temu Pelanggan, Industri dan Stakeholder BBLM dengan tema "Penguatan Sinergis BBLM dengan Stakeholder Industri dalam Menghadapi Tantangan Global".
Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus ke Regulasi SNI, Perprindo Tolak Revisi Peraturan Mendag 8/2024
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan sertifikat akreditasi dan sertifikat SPPT SNI, verifikasi gas rumah kaca (GRK), serta sertifikat ISO 9001/14001/45001/SMKI kepada industri atau pelaku usaha.
"Momentum ini menegaskan komitmen Kemenperin dalam meningkatkan kepatuhan regulasi serta kualitas produk nasional serta kontribusi terhadap penurunan Gas Rumah Kaca sebagai program nasional," ungkap Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBLM) Gunawan.
Baca juga: Penerbitan Sertifikat SNI untuk Produk Mainan Cuma Butuh 5 Hari
Melalui forum ini, BBLM ingin memastikan proses sertifikasi SPPT SNI sesuai regulasi dapat dipahami dan diakses oleh seluruh pelaku industri.
Selain itu, penerapan Permenperin TKDN No. 35/2025 menjadi peluang besar bagi industri nasional untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok domestik maupun global.
Foto : BALAI STANDARISASI PRODUK - Tematik BBLM Temu Pelanggan, Industri dan Stakeholder BBLM dengan tema "Penguatan Sinergis BBLM dengan Stakeholder Industri dalam Menghadapi Tantangan Global" di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025). Per Juli 2025, telah disusun sebanyak 5.449 Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan 136 diantaranya telah diberlakukan secara wajib. (Tribunnews.com/Lita Febriani).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-SNI_OK.jpg)