Pemerintah Diminta Fokus ke Regulasi SNI, Perprindo Tolak Revisi Peraturan Mendag 8/2024
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai “Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menghadiri pertemuan Focus Group Discusion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan RI.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai “Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.
Sekretaris Jenderal Perprindo, Andy Arif Widjaja, menilai Permendag 8/2024 telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh khususnya untuk produk Pendingin Ruangan (AC).
Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya belanja barang modal berupa mesin mesin baru di Tahun 2023 dan 2024, sesuai data yang di sampaikan oleh Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan RI.
"Kami bisa memastikan bahwa untuk investasi baru di bidang Pendingin Ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti dengan sudah banyak anggota-anggota kami yang tergabung dalam Perprindo, sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia,"ujar Andy melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Adanya rencana Pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023, kata Andy, justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika.
Menurutnya, hal ini karena banyaknya ragam elektronika yang belum dapat di produksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, yang akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.
"Kami dari Perprindo masih berharap Pemerintah khususnya Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik compressor AC maupun lemari Es di Indonesia sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri," ujar Ketua bidang Hukum & Regulasi Perprindo Dewanti.
Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo Heryanto menilai Permendag 36/2023 kurang efektif dengan adanya syarat Pertek karena dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu.
Menurutnya, salah satu langkah Pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.
Baca juga: Ajak Investor Tanam Modal di RI, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Melalui Pembentukan BP Danantara
Pada saat ini juga Pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No. 7/2025.
Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit |
![]() |
---|
Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Rekondisi di Cengkareng, 5.100 Unit Senilai Rp12 M Disita |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan, Kubu Tom Lembong Yakin Bandingnya Bakal Diterima |
![]() |
---|
Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Macbook dan Ipad Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.