Kamis, 9 April 2026

Regulator Perlu Berantas Platform Ilegal Agar Kontribusi Industri Kripto ke Perekonomian RI Optimal

Di 2024 nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, naik lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya.

handout
INDUSTRI KRIPTO - Diseminasi Hasil Studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” di Auditorium MPKP FEB UI, Depok, baru-baru ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kripto Indonesia beberapa tahun ini meningkat di mana pada 2024 nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, naik lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya.

Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi (metode pengamanan data), jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk membuat, memverifikasi, dan mencatat transaksi.

Data per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.

Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto menghadapi persoalan maraknya platform ilegal, serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyampaikan aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia, terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.

Dari survei terungkap, sebagian besar (82 persen) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang.

Selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20 persen) dan hanya platform ilegal (5%).

Hal ini menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.

Tarif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” jelas Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, dikutip Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Regulasi Aset Digital Makin Jelas dan Terarah, Ekosistem Kripto Nasional Makin Diuntungkan

Pada tahun 2024, perdagangan aset kripto pada platform legal selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan.

Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara dengan 0,23?ri total angkatan kerja.

Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67–2,66 kali dari perdagangan pada platform legal.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp1,61 Triliun, Harga Tembus Rp2 Miliar

Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1–1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.

Ia menyebut, jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan kepada platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 - Rp260,36 triliun atau setara dengan 0,86% - 1,18% terhadap PDB nasional.

Kondisi ini disertai dengan peningkatan penciptaan kesempatan kerja menjadi 892 ribu - 1,22 juta atau setara dengan 0,62% - 0,85?ri total angkatan kerja nasional.

Menanggapi hasil studi tersebut, OJK selaku regulator aset kripto di Indonesia menyampaikan bahwa pasca peralihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menekankan pentingnya riset berbasis akademis sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar mengatakan, hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia.

"Kajian seperti ini sangat penting untuk memberikan masukan dan perspektif sebagai pertimbangan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong inovasi secara bertanggung jawab,” jelas Tommy.

PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto menyatakan, hasil studi ini menjadi validasi ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi dan kontribusi yang kuat pada perekonomian nasional.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, hasil studi tersebut dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX untuk bersinergi lebih erat dengan regulator dalam hal ini OJK dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung perumusan kebijakan yang efektif.

“Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform yang legal. Kami juga akan mengakselerasi inovasi produk seperti produk derivatif, tokenisasi real world asset (RWA), hingga pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar. Kami optimistis sinergi ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian nasional di masa depan,” kata Subani.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved