Rabu, 13 Mei 2026

Sarbumusi Minta Pemerintah Benahi Perlindungan Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan

Sarbumusi mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM)

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
BURUH PELABUHAN - Aktivitas pekerja bongkar muat di Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak. Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 
Ringkasan Berita:
 
Ringkasan Berita:
  • Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
  • Para buruh TKBM ini berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik.
  • Kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun
 

 

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Posisi buruh pelabuhan kini masih menempati posisi paling bawah dalam rantai ekonomi sektor logistik nasional.

Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menilai, kondisi para buruh di berbagai pelabuhan masih jauh dari layak, baik dari sisi pendapatan maupun perlindungan sosial.

“Para buruh TKBM ini berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Negara harus memastikan hak dan kesejahteraan mereka terpenuhi,” ujar Irham dalam Lokakarya Nasional Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Irham menambahkan, Sarbumusi telah menginisiasi pertemuan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama.

Menurutnya, kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum berbanding lurus dengan taraf hidup buruh di lapangan.

“Masih banyak anggota kami yang menerima upah di bawah standar minimum, bahkan take home pay mereka sering kali di bawah UMP. Banyak juga yang belum terlindungi jaminan sosial,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, sejak peringatan Harlah ke-70 Sarbumusi, pihaknya telah mengusulkan agar pemerintah menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah.

Nilai yang dituntut minimal 20 persen guna memperluas jangkauan perlindungan bagi kelompok buruh rentan seperti TKBM.

Perlindungan Buruh Belum Merata

Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.

Dari total sekitar 86 ribu pekerja, baru sekitar separuh atau 42 ribu yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Dermaga di Selat Sunda Dioptimalkan untuk Bongkar Muat Hingga Penyimpanan Curah Cair

“Kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk memperluas literasi dan kepatuhan jaminan sosial bagi koperasi dan pelaku usaha pelabuhan,” kata Heru.

Sementara itu, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut forum ini menjadi momentum konsolidasi kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.

“Kami ingin memastikan buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menurut Hendra, perluasan cakupan jaminan sosial bagi TKBM sejalan dengan target RPJMN untuk melindungi 99,5 persen tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Minta Stakeholder Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat di Pelabuhan

Saat ini, pekerja formal baru mencakup 55 persen peserta, sementara sektor informal seperti buruh bongkar muat masih memiliki potensi perluasan besar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat penyaluran manfaat senilai Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa pendidikan anak pekerja hingga perguruan tinggi. Namun, kendala utama masih terletak pada pendataan pekerja TKBM di daerah.

“Kami butuh dukungan Kemnaker dan Kemenhub untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” tambah Hendra.

Dari sisi kebijakan, praktisi hukum sekaligus Ketua Panitia Lokakarya Sarbumusi, Masykur Isnan, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan efisiensi logistik nasional melalui kebijakan seperti National Logistic Ecosystem (NLE) dan Inpres No. 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kebijakan strategis di sektor pelabuhan tidak bisa dilepaskan dari peran TKBM sebagai tulang punggung operasional,” ujarnya.

Irham menutup dengan menegaskan bahwa efisiensi logistik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerjanya.

Program pelatihan, magang bagi anak buruh, perluasan jaminan sosial, serta penegakan norma K3 dan kepastian hubungan kerja menjadi kunci transformasi sektor ini.

“Efisiensi logistik nasional tidak boleh dibayar dengan murahnya tenaga manusia. Kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pembangunan logistik nasional,” tegas Irham.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved