Senin, 11 Mei 2026

Pengamat Usul 20 Persen Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dialokasikan ke Koperasi

Pemerintah diminta mengalokasikanminimal 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa di pemerintahan untuk koperasi.

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
dokumentasi pribadi
PENGUATAN KOPERASI - Pengamat ekonomi koperasi digital Indonesia Dr. Iqbal Alan Abdullah, SST, SH, MSc, CMMC. Iqbal mengusulkan minimal 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dialokasikan untuk koperasi.  

Ringkasan Berita:
 
  • Anggaran pengadaan barang dan jasa di pemerintahan diusulkan agar minimal 20 persen dialokasikan untuk ke koperasi.
  • Agar bisa direalisasikan, usulan ini diatur dalam UU APBN dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta terpisah dari kelompok UMKM.
  • Pemerintah diminta berani menata ulang arah kebijakan fiskal agar berpihak pada koperasi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kalangan pegiat ekonomi meminta kepada pemerintah agar kebijakan fiskal dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dijalankan juga berpihak kepada koperasi, agar dana APBN/APBD juga berputar di masyarakat.

Dukungan serius Pemerintah terhadap kebijakan afirmatif ini dinilai penting untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendorong pemerataan kesejahteraan.

Pengamat ekonomi Dr. Iqbal Alan Abdullah, SST, SH, MSc, CMMC, mengusulkan agar minimal 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dialokasikan koperasi.

Agar disiplin dijalankan, dia meminta agar ketentuan ini diatur tegas dalam UU APBN dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta terpisah dari kelompok UMKM.

Iqbal juga mendorong adanya kemudahan tender bagi koperasi, seperti sistem skor preferensi, kontrak langsung untuk layanan lokal (kebersihan, katering, transportasi, dan lainnya), serta pembebasan jaminan penawaran untuk kontrak kecil.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-koperasi melalui pembentukan konsorsium.

“Negara harus berani menata ulang arah kebijakan fiskal agar berpihak pada koperasi. Keadilan sosial tidak akan terwujud tanpa keadilan fiskal, di mana dana publik benar-benar berputar di tangan rakyat,” ujar Iqbal di Jakarta.

Pendiri Asia Digital Academy (ADA) itu menilai sejumlah regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP No.7 Tahun 2021, dan Perpres No.46 Tahun 2025 sebenarnya sudah menyebut koperasi. Namun, aturan tersebut masih menggabungkan koperasi dengan UMKM, padahal keduanya berbeda secara prinsip dan tujuan.

“UMKM bersifat individual, sedangkan koperasi berorientasi pada kesejahteraan bersama anggota dengan prinsip gotong-royong,” jelasnya.

Iqbal juga mempertanyakan efektivitas aturan alokasi 40 persen bagi UMKM dan koperasi.

Baca juga: Wakil Panglima TNI Teken Kerja Sama Percepatan Pembangunan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Ia menilai belum ada data yang jelas mengenai berapa banyak koperasi yang benar-benar menjadi pemenang tender serta bagaimana pengawasan kebijakan itu dilakukan.

Potensi Ekonomi Rp600 Triliun

Jika 20 persen dari total belanja pemerintah pusat dan daerah—sekitar Rp3.600 triliun—dialokasikan kepada koperasi, maka perputaran ekonomi rakyat bisa mencapai Rp600 triliun per tahun.

Dengan margin usaha 10–15 persen, potensi pendapatan anggota koperasi bisa meningkat hingga Rp70 triliun per tahun.

“Kebijakan afirmatif ini bukan belas kasihan, tapi strategi ekonomi cerdas agar dana publik berputar di tangan rakyat,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved