Sabtu, 22 November 2025

Diskon Transportasi Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah mendiskon tarif transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai Jumat, 21 November 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
handout
DISKON AKHIR TAHUN - Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2025). 

Sedangkan untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T. 

Sementara pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan. 

Stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. 

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan dan kereta api.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved