Sabtu, 22 November 2025

Diskon Transportasi Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah mendiskon tarif transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai Jumat, 21 November 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
handout
DISKON AKHIR TAHUN - Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mendiskon tarif transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2025).
  • Diskon angkutan kereta api dan penyeberangan berlaku untuk perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, stimulus diskon sektor transportasi ini sebagai langkah menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan mobilitas masyarakat bisa terlayani dengan baik selama Nataru.

Menhub Dudy mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon dan merencanakan perjalanan lebih awal.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Nataru," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat.

Menhub Dudy menyampaikan pentingnya peran sektor transportasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas pelayanan publik selama periode libur akhir tahun. 

Kemenhub berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau, selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” tegas Menhub.

 

Stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran. 

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Baca juga: ASDP Cabang Kupang Operasikan 48 Rute Penyeberangan di Nusa Tenggara Timur

Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang. 

Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Baca juga: 8 Kereta Api Jarak Jauh Kelas Ekonomi yang Masih Pakai Kursi Tegak, Harga Tiketnya Terjangkau

Sedangkan untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T. 

Sementara pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan. 

Stimulus penyeberangan menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. 

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan dan kereta api.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved