Rabu, 8 April 2026

Upah Minimum Provinsi

Serikat Buruh Klaim Tak Dilibatkan Mendalam dalam Pembahasan Upah Minimum 2026

Permenaker 18/2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan dan aturan tersebut belum pernah dicabut.

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
UPAH BURUH - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

Ringkasan Berita:
  • PP Pengupahan yang baru, definisi KHL justru tidak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020.
  • Penolakan itu disampaikan karena sejumlah alasan, salah satunya proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak melibatkan serikat buruh secara mendalam.
  • Permenaker 18/2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan dan aturan tersebut belum pernah dicabut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2026 pada Selasa (16/12/2025).

Meski belum diumumkan secara resmi, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak kebijakan kenaikan upah minimum tersebut.

Penolakan itu disampaikan karena sejumlah alasan, salah satunya proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak melibatkan serikat buruh secara mendalam.

Baca juga: Segera Diumumkan Pemerintah, Kebijakan Upah Minimum 2026 Sudah Dapat Penolakan dari Elemen Buruh

Said menyoroti rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi payung hukum penetapan upah minimum dalam jangka panjang.

Ia mengungkapkan, pembahasan rancangan PP tersebut hanya melibatkan serikat buruh satu kali, yakni pada 3 November 2025.

"Bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun ke depan, 15 tahun ke depan, atau 20 tahun ke depan dibahas satu hari itu pun 2 jam. Tidak masuk akal. Sangat tidak berpihak kepada buruh," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan hal itu, Said menilai tidak ada partisipasi publik yang berarti, khususnya dari serikat buruh, dalam penyusunan PP Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2026.

Alasan berikutnya terletak pada substansi PP Pengupahan yang dinilai merugikan buruh, terutama terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak.

Dalam PP Pengupahan yang baru, definisi KHL justru tidak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020.

Padahal, Permenaker 18/2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan dan aturan tersebut belum pernah dicabut.

“KHL itu 64 item dan sampai hari ini Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 belum dicabut. Kalau ada yang bilang dicabut, itu bohong,” kata Said.

Said pun mempersoalkan penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Dewan Ekonomi Nasional sebagai dasar penentuan KHL dalam PP tersebut.

Menurut dia, hal itu tidak memiliki dasar hukum karena survei KHL seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved