Reformasi Administrasi Reksa Dana, OJK dan KSEI Satukan Sistem
Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas
Ringkasan Berita:
- OJK dan KSEI mengintegrasikan SPRINT, SPEK, dan S-INVEST untuk administrasi reksa dana.
- Integrasi membuat pendaftaran, perubahan, dan pembatalan produk investasi lebih efisien.
- Sistem baru meminimalkan duplikasi dokumen dan meningkatkan konsistensi data.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration reksa dana.
Integrasi ini dari OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) milik KSEI untuk efisiensi administrasi produk reksa dana yang meliputi proses pendaftaran, perubahan, dan pembatalan pendaftaran produk investasi.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Sejumlah Anggota DPR
Sebelumnya sejak 2015, pengajuan dokumen pendukung untuk proses registrasi reksa dana dilakukan oleh bank kustodian dan manajer investasi melalui beberapa sistem, yaitu SPRINT dan S-INVEST.
Kondisi tersebut dinilai kurang efisien karena dokumen registrasi yang sama disampaikan melalui dua platform terpisah kepada dua pihak berbeda yaitu OJK dan KSEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien.
Baca juga: Menteri Agama Usulkan Pembentukan OJK Syariah untuk Awasi Pengelolaan Dana Umat
"Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi”, ungkap Samsul dikutip Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pengembangan integrasi ketiga sistem tersebut merupakan perwujudan salah satu proyek strategis yang termasuk dalam roadmap OJK tahun 2023—2027.
Melalui integrasi sistem tersebut, maka alur administrasi reksa dana menjadi lebih mudah dan cepat, dengan perubahan alur sebagai berikut:
1. Manajer investasi dan bank kustodian melakukan pendaftaran, perubahan dan pembatalan pendaftaran reksa dana di SPRINT.
2. OJK menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan dan tanggapan pembubaran. Data tersebut akan diambil oleh SPEK KSEI, namun tidak langsung mengubah data pada S-INVEST.
3. Bank kustodian perlu memberikan konfirmasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan terlebih dahulu di SPEK. Khusus untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data dan upload dokumen pendukung dilakukan langsung melalui SPEK tanpa harus menunggu aliran informasi dari SPRINT.
Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Suap di Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bidik Anggota Dewan Lain
4. KSEI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika telah sesuai, KSEI akan memberikan approval atas data pendaftaran, perubahan dan pembatalan produk investasi. Data baru akan terkirim dari SPEK ke S-INVEST setelah KSEI memberikan approval.
Diketahui, aplikasi SPEK atau e-securities registration telah diluncurkan KSEI pada awal tahun 2017 untuk mendukung aktivitas KSEI dalam mengelola pencatatan efek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/IHSG-Ditutup-Menguat-Dan-Cetak-Rekor-ATH-Baru_20251007_171551.jpg)