Selasa, 19 Mei 2026

Kaleidoskop 2025

Kaleidoskop 2025: Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan BUMN

Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. 

Tayang:
HO
TRANSFORMASI BUMN - Gedung Kementerian BUMN sebelum berubah menjadi BP BUMN. Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah dan DPR menghapus Kementerian BUMN dan membentuk Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  • Revisi UU BUMN mengubah 84 pasal, memperkuat tata kelola, pengawasan, dan larangan rangkap jabatan.
  • BP BUMN dipimpin Dony Oskaria dan menjadi pemegang saham Seri A dwiwarna atas mandat Presiden.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, pemerintah melakukan perubahan kelembagaan dengan mentransformasikan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 

Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. 

Revisi ini disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, ada empat alasan utama di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca juga: BP BUMN Ungkap Merger BUMN Karya Ditargetkan Rampung Desember 2025

Penataan kelembagaan Pemerintah ingin memperjelas fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN agar lebih sinergis.

Penguatan tata kelola Revisi bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good corporate governance agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional dan global.

Kepastian hukum Perubahan ini memberikan kejelasan posisi BUMN dalam struktur penyelenggaraan negara, termasuk relasinya dengan presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

Peran strategis BUMN Pemerintah mendorong BUMN menjadi katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, tapi langkah strategis untuk meneguhkan BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional,” ujar Rini.

DPR sepakat bentuk badan pengelola baru

Sebelumnya mitra kerja Kementerian BUMN yakni Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN. 

Sebagai gantinya, akan dibentuk lembaga baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden (perpres).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menyebut lembaga pengganti kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved