Kamis, 11 Juni 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Mundur

BREAKING NEWS: Mahendra Siregar Mundur dari Dewan Komisioner OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • OJK menjelaskan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK).

Serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat 1,18 Persen ke 8.329 Pada Jumat Sore

"OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," tulis keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jumat.

OJK menjelaskan, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis keterangan pers.

Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,".

 

Dirut BEI Mundur

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved