Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Goreng Saham

OJK Bikin Aturan Ketat Soal Influencer Saham Berikut Ancaman Sanksinya

OJK akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ATURAN KE INFLUENCER SAHAM - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat lagi pengawasan terhadap influencer saham melalui penerbitan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan terhadap mereka. Aturan baru OJK akan melarang influencer memberikan rekomendasi saham secara sembarangan guna melindungi integritas pasar modal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Manipulasi Saham Sampai Penggunaan Rekening Nominee

Para influencer saham diduga terlibat langsung dalam praktik anipulasi Harga (Saham Gorengan): Beberapa influencer terbukti melakukan praktik pump and dump.

Para influencer saham merekomendasikan saham tertentu kepada pengikutnya untuk menaikkan harga, sementara mereka sendiri diam-diam menjual saham tersebut di harga puncak.

Baca juga: Penjelasan tentang Saham Gorengan yang Jadi Sorotan Saat IHSG Ambruk

Para influencer saham juga menggunakan rekening nominee. Terkait temuan praktik ini, OJK sudah menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer ternama berinisial BVN.

BVN kterbukti menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menciptakan aktivitas semu pada saham-saham tertentu seperti saham berkode AYLS dan BSML.

Para infuencer juga diketahui terlibat dalam pengelolaan dana masyarakat tanpa izin bernilai hingga puluhan miliar rupiah tanpa memiliki izin resmi sebagai manajer investasi, yang akhirnya berujung pada kegagalan pengelolaan dana.

Para influencer sebenarnya juga kerap menyampaikan informasi menyesatkan kepada para investor ritel dengan memberikan janji keuntungan instan tanpa menjelaskan risiko investasi dapat menjerumuskan investor pemula ke dalam kerugian besar. 

Selain itu, influencer juga terlibat konflik kepentingan. Mereka tidak terbuka mengenai kerja sama berbayar dengan emiten tertentu saat memberikan rekomendasi, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak objektif.

Laporan Reporter: Pulina Nityakanti | Sebagian artikel ini dikutip dari Kontan  

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved