Selasa, 7 April 2026

Refinancing KPR Cara agar Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan

Risiko refinancing KPR meliputi proses rumit, biaya tambahan, dan potensi penalti pelunasan dari bank sebelumnya.

dok. Freepik
CICILAN KPR - Refinancing KPR merupakan proses dimana seseorang mengajukan pinjaman baru ke bank atau lembaga pembiayaan lain untuk menggantikan KPR yang sudah ada.  
Ringkasan Berita:
  • Refinancing KPR memungkinkan nasabah mendapatkan bunga lebih rendah atau tenor lebih panjang sehingga cicilan lebih ringan.
  • Prosesnya mengajukan pinjaman baru untuk melunasi KPR lama, bahkan bisa mendapat dana tambahan dari ekuitas rumah.
  • Risiko meliputi proses rumit, biaya tambahan, dan potensi penalti pelunasan dari bank sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang tinggi, menjadi salah satu penyebab cicilan rumah tidak terbayarkan dan akhirnya rumah disita bank.

Agar terhindar dari hal tersebut, maka salah satu cara menurunkan cicilan rumah agar lebih terjangkau mengangsurnya yaitu dengan refinancing KPR.

Refinancing KPR merupakan proses dimana seseorang mengajukan pinjaman baru ke bank atau lembaga pembiayaan lain untuk menggantikan KPR yang sudah ada. 

Baca juga: BTN Kuasai Pangsa Pasar Bank Penyalur KPR di Indonesia

Jika pinjaman baru disetujui bank lain, nantinya pihak pengaju akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dari sebelumnya, atau memperpanjang tenor pinjaman, sehingga angsuran bulanan menjadi lebih ringan. 

Sebagai contoh, di bank lama bunga KPR sudah memasuki  float rate atau bunga mengikuti pasar yakni 13 persen, dan ketika mengajukan refinancing ke bank lain maka pada umumnya akan diberikan bunga yang lebih rendah, bahkan bisa dapat flat rate untuk suku bunga dalam masa tertentu. 

Selain itu, refinancing memungkinkan seseorang untuk memanfaatkan ekuitas rumah dengan mengambil sebagian dari nilainya dalam bentuk dana tunai tambahan. 

Ekuitas rumah adalah selisih antara nilai rumah dan jumlah utang yang masih harus dibayar pada KPR

Dana tambahan ini bisa sangat bermanfaat untuk perbaikan rumah, pendidikan anak, atau investasi lain yang menguntungkan.

Mengutip berbagai sumber, adapun risiko refinancing KPR yang harus dihadapi yaitu rumitnya proses pengajuan ke bank. 

Prosesnya sama seperti awal mengajukan KPR sebelumnya, dan penyetoran dokumen lain yang disyaratkan bank.

Selain itu, mengajukan refinancing KPR juga berpotensi membawa biaya tambahan yang harus dipertimbangkan. Bank umumnya menetapkan biaya refinancing sebagai persentase dari jumlah kredit, yang dapat mencakup biaya aplikasi, penilaian rumah, dan biaya administrasi lainnya. 

Selain biaya tersebut, perlu memperhatikan potensi terkena penalti dari bank awal jika melunasi KPR lebih cepat dari masa tenornya. 

Cara dan Proses Mengajukan Refinancing KPR

  • Hubungi bank yang diinginkan untuk bertanya cara mengajukan refinancing KPR baru.
  • Siapkan dokumen terbaru yang disyaratkan bank yang akan melunasi utang KPR sebelumnya.
  • Setelah proses persyaratan sudah terpenuhi, maka pihak bank yang baru akan menerbitkan Surat Penawaran Kredit (SPK). SPK ini berisi informasi mengenai plafon pinjaman baru, suku bunga, tenor pinjaman, dan biaya-biaya yang harus kamu bayar.
  • Terakhir dilakukan penandatanganan akad perjanjian pinjaman KPR refinancing.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved