Kamis, 30 April 2026

Iran Vs Amerika Memanas

Ramai Soal Awak Asing di Kapal MT Gamsunoro, Ini Penjelasan Pakar Maritim ITS

Kapal MT Gamsunoro merupakan jenis kapal tanker yang dioperasikan oleh PIS dan saat ini tengah menjalankan pelayaran internasional.

Tayang:
HO/IST/dok.
TERTAHAN DI SELAT HORMUZ - Kapal tanker Gamsunoro milik Pertamina mengangkut kargo milik pihak ketiga (third party) dan kini masih tertahan di kawasan Selat Hormuz, Iran, menunggu situasi kondusif untuk bergeser meninggalkan kawasan Teluk. 

Ringkasan Berita:
  • Ramainya pemberitaan mengenai kapal tanker MT Gamsunoro dipicu kabar bahwa kapal milik Pertamina International Shipping (PIS) tersebut diawaki sejumlah pelaut asal India saat melintasi perairan internasional.
  • Informasi ini memunculkan spekulasi publik terkait praktik operasional kapal BUMN.
  • Pakar kemaritiman ITS Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning, menegaskan hal itu adalah praktik lazim dan legal.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramainya pemberitaan mengenai Kapal MT Gamsunoro dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh kabar bahwa kapal tersebut diawaki oleh sejumlah pelaut asal India saat melintasi perairan internasional.

Informasi ini menyebar luas di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi publik terkait praktik operasional kapal milik Pertamina International Shipping (PIS).

Menanggapi hal tersebut, pakar kemaritiman dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning, menegaskan bahwa praktik penggunaan awak kapal asing maupun pengangkutan kargo pihak ketiga merupakan hal yang lazim dan legal dalam industri pelayaran global.

Baca juga: 4 Fakta Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz: Sesumbar Gus Miftah, Kaesang Sebut Segera Bisa Lewat

Menurut Saut, kapal MT Gamsunoro merupakan jenis kapal tanker yang dioperasikan oleh PIS dan saat ini tengah menjalankan pelayaran internasional dengan membawa muatan non-domestik.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena dinilai berbeda dari persepsi publik yang menganggap kapal BUMN hanya mengangkut kebutuhan dalam negeri.

Ia menjelaskan, dalam praktik bisnis pelayaran, kapal seperti MT Gamsunoro tidak selalu terikat pada satu jenis muatan atau rute tertentu.

Ketika tidak terikat kontrak jangka panjang, kapal dapat dimanfaatkan untuk mengangkut kargo milik pihak ketiga demi menjaga efisiensi operasional.

“Tentu saja itu legal secara internasional, business practice-nya. Kenapa Gamsunoro ke negara lain untuk bawa kargo? Karena memang utilisasinya harus terpenuhi, sehingga mendapat return dan bisa balik modal,” ujar Saut, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut umum terjadi karena kontrak pengangkutan tidak berlangsung sepanjang tahun. Dalam periode tanpa muatan tetap, perusahaan pelayaran akan mencari tambahan perjalanan atau additional voyages agar kapal tidak beroperasi dalam kondisi kosong.

“Secara umum, Gamsunoro menjalankan business practice yang lazim untuk meningkatkan annual carrying capacity,” imbuhnya.

Saut mengibaratkan praktik tersebut seperti angkutan truk di darat. Ketika truk mengantar barang ke suatu tujuan, maka saat perjalanan kembali dapat dimanfaatkan untuk membawa muatan lain agar tidak merugi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanfaatan kapal untuk kargo pihak ketiga tidak akan mengganggu pasokan energi dalam negeri. Sebab, aktivitas tersebut dilakukan di luar kontrak utama yang telah ditetapkan untuk kebutuhan domestik.

Terkait keberadaan awak kapal berkewarganegaraan asing, Saut menyebut hal itu juga sesuai dengan hukum pelayaran internasional.

“Pemilihan ABK sangat mengedepankan skill dan sertifikat yang diakui secara global. Semua dilakukan agar operasional kapal membawa keuntungan, bukan kerugian,” katanya.

Sebelumnya, PIS juga telah memberikan penjelasan bahwa penggunaan kru asing merupakan bagian dari kerja sama dengan mitra global serta penyesuaian terhadap standar operasional di berbagai kawasan pelayaran dunia, mulai dari Asia hingga Eropa dan Amerika.
 
 

 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved