Selasa, 28 April 2026

Kendaraan Listrik

AEML Sambut Surat Edaran Mendagri, Insentif EV Diyakini Berlanjut

kepastian fiskal menjadi fondasi penting yang mendorong DKI Jakarta berkembang sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Tayang:
HO/IST/dok. KOLEKSI
INSENTIF EV - Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest menilai kehadiran SE Mendagri ini memperkuat kesinambungan kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. 
Ringkasan Berita:
  • AEML optimistis insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik berlanjut di daerah usai SE Mendagri.
  • Kebijakan dinilai beri kepastian bagi industri dan dorong investasi ekosistem EV.
  • Insentif dipandang sebagai investasi jangka menengah meski berdampak pada PAD.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

AEML menilai, beleid tersebut memberi kejelasan bagi industri sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk merancang kebijakan yang selaras dengan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.

Asosiasi ini juga optimistis kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan berlanjut di seluruh provinsi sebagai kelanjutan dari kebijakan nasional yang telah berjalan.

Baca juga: Insentif Daerah Dinilai Belum Kuat Dongkrak EV, Pengamat: Efeknya Terbatas dan Bertahap

Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest menilai kehadiran SE Mendagri ini memperkuat kesinambungan kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

"AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ucap Ernest melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

AEML juga mengapresiasi sejumlah provinsi yang telah lebih dulu memberikan kepastian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya. 

Salah satu contoh Pemda yang telah menetapkan PKB nol persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.

Menurut AEML, kepastian fiskal tersebut menjadi fondasi penting yang mendorong DKI Jakarta berkembang sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Asosiasi juga menilai insentif fiskal kendaraan listrik perlu dilihat sebagai investasi jangka menengah bagi daerah. Meski berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek, pengalaman di negara-negara ASEAN menunjukkan bahwa dalam kurun tiga hingga lima tahun, ekosistem kendaraan listrik mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar.

Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sektor turunan, mulai dari stasiun pengisian daya, bengkel khusus, industri suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai.

Sebaliknya, AEML mengingatkan bahwa ketidakberlanjutan insentif, meski hanya sementara, dapat memicu ketidakpastian dan berpotensi menunda keputusan investasi industri serta menghambat target elektrifikasi nasional.

"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," ungkap Rian. 
 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved