Rabu, 3 Juni 2026

Arab Saudi Tangguhkan Pekerjaan Sektor Swasta

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Menangguhkan kedatangan karyawan ke kantor utama perusahaan sektor swasta jangka waktu 15 hari

Tayang:
Editor: Wulan Kurnia Putri
GLOBAL NEWS
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penguncian di Provinsi Qatif, setelah empat kasus virus corona terakhir dikonfirmasi di negara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial menangguhkan karyawan swasta dalam jangka waktu 15 hari.

Kebijakan tersebut dilakukan Kerajaan Arab Saudi dalam upaya keras memerangi dampak novel coronavirus.

Arab Saudi mengimbau warganya untuk mengaktifkan prosedur kerja jarak jauh (remote) kecuali sektor vital dan sektor insfrastruktur sensitif, di antaranya, listrik, air, dan komunikasi.

Melansir Saudi Press Agency, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial ingin perusahaan di sektor swasta mematuhi beberapa imbauan.

Ada tujuh imbauan dari pemerintah terkait kepada perusahaan swasta di Arab Saudi.

Berikut ini Tribunnews rangkum beberapa imbauan tersebut:

1. Penangguhan kerja di kantor dalam jangka waktu 15 hari untuk karyawan yang bekerja di sektor swasta.

2. Jumlah karyawan yang masuk kerja dikurangi untuk menekan kontak fisik.

Karyawan yang masuk kerja tidak lebih dari 40 persen.

Lebih lanjut, perusahaan sektor swasta harus menyediakan mekanisme untuk memastikan bahwa pekerja diberitahu soal administrasi yang benar terkait pencegahan timbulnya gejala-gejala.

3. Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan, obat-obatan, pasokan dan layanan logistik terkait dengan mereka, sampai mereka diberikan kepada konsumen akhir dengan mempertimbangkan pesanan tertinggi yang dikeluarkan dalam hal ini.

4. Menerapkan mekanisme kerja jarak jauh.

Menyediakan layanan sebaik mungkin dan mempertimbangkan panduan kerja jarak jauh yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial.

5. Cuti wajib selama 14 hari tidak dihitung dari saldo cuti karyawan.

6. Bagi perusahaan sektor swasta yang menyediakan layanan utilitas untuk lembaga pemerintah, mereka harus berkoordinasi dengan badan-badan terkait sebelum menangguhkan kehadiran di tempat kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved