Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Jokowi Tiadakan Ujian Nasional 2020, Catatan Serikat Guru hingga Dorongan DPR untuk Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020, sebagai pencegahan penularan virus corona.

Editor: Ifa Nabila
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Ilustrasi UNBK 

Misalnya ujian tertulis secara daring, proyek akhir tahun, hingga nilai rapor sebelumnya.

"Hal ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing sekolah untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan keadaan siswanya," ucapnya.

Pemerintah pun diminta terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Hal tersebut agar dalam proses penilaian terhadap kelulusan siswa dapat berjalan dengan baik dan adil.

Sebelumnya diketahui, Jokowi memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."

"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman.

Fadjroel mengungkapkan peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau covid-19.

Sementara itu UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).

Jokowi sebelumnya menegaskan keselamatan siswa menjadi pertimbangan.

Catatan Jokowi, ada 8,3 juta siswa yang semestinya mengikuti UN 2020 dari 106.000 sekolah di seluruh tanah air.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Devina Halim/Doni Prabowo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan