Virus Corona
Imbas Wabah Corona, KPK Siapkan Sidang Lewat Video Conference di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK mengatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk urusan tindak pidana korupsi (tipikor) terus berjalan di tengah pandemik Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk urusan tindak pidana korupsi (tipikor) terus berjalan di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap berjalan melalui saluran Video Conference (Vicon).
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Video Conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Baca: Maruf Amin Minta Pemda Jemput Bola Distribusikan Alat Rapid Test Corona
Kata Ali Fikri, pada Kamis ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di komisi antikorupsi dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," kata Ali.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca: UPDATE Kasus Corona : Angka Kematian Pasien Covid-19 Bertambah 20 Orang, Total 78 Meninggal Dunia
Namun demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang.
Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
"Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang," sebagaimana tertulis dalam SEMA.
Virus Corona
1. Forbes: Kasus Covid-19 dan Kematian AS Menurun Secara Drastis |
---|
2. Pasien Covid-19 Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Kabur Hingga Akhirnya Ditemukan 2 KM dari RS Sentosa |
---|
3. UPDATE Kasus Corona di Indonesia per 19 Februari: Tambah 10.614 Kasus Positif, Total 1.263.299 |
---|
4. BREAKING NEWS Update Corona 19 Februari: Pasien Positif Tambah 10.614, Sembuh 10.783, Meninggal 183 |
---|
5. Ratusan Personel dan PNS Polri di Polda Kalsel Mengikuti Donor Darah Plasma KonvalesenĀ |
---|