Virus Corona
Pemerintah Susun Protokol Proyek Konstruksi di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah memastikan tidak ada opsi moratorium (penangguhan) proyek konstruksi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada opsi moratorium (penangguhan) proyek konstruksi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Trisasongko Widianto dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, Kementerian tengah menyusun instruksi menteri yang akan mengatur soal protokol proyek konstruksi.
“Kami akan tentukan berdasarkan lokasi dan dilihat kasus per kasus,” tutur Widianto.
Baca: Akui 2 Bulan Tak Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Aku Tetep Care, Biaya Aku Semua
Baca: Arema FC Siap Bayar Gaji Pemain dan Staf Hari Senin Besok kata Ruddy Widodo
Widianto menjelaskan instruksi menteri tersebut akan mengatur tentang protokol teknis seperti langkah strategis untuk tenaga kerja di lapangan yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Baca: Cara Mantan Striker AC Milan & Chelsea Hindari Covid-19, Social Distancing hingga Ikuti Pemerintah
Untuk standar umum, Kementerian juga telah meminta pengusaha konstruksi membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19.
Secara garis besar Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi memuat panduan umum bagi pemilik atau pengguna atau penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor atau supplier dan fabrikator, mandor serta para pekerja dalam mencegah wabah Covid-19 di proyek konstruksi.
Protokol tersebut merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi.
Adapun, yang dimaksud keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
Protokol tersebut berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN (Badab Usaha Milik Negara), maupun investasi swasta dan atau gabungan.
Melalui protokol maka diimbau kepada pemilik, pengguna, penyelenggara bersama konsultan dan kontraktor wajib membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19.
Satuan tugas (Satgas) tersebut berjumlah paling sedikit 5 orang terdiri dari ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota yang mewakili pemilik, pengguna, penyelenggara, konsultan, kontraktor, subkontraktor, Vendor dan supplier.
“Satgas memiliki tugas diantaranya melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metoda pencegahan Covid-19 serta pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan, staf, mandor, pekerja atau tamu proyek,” ujar Widianto.
Ia menambahkan melalui protokol ini kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai seperti tabung oksigen, pengukur suhu tubuh, pengukur tekanan darah, obat-obatan, cuci tangan dengan sabun disinfektan, tisue, masker dan petugas medis.