Virus Corona
BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Presiden Joko Widodo memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference menginstruksikan soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Instruksi tersebut mengingat pandemi corona sudah semakin meluas.
Satu minggu terakhir, episentrum virus corona telah bergeser, dari China kini berada di Amerika Serikat dan Eropa.