Rabu, 13 Agustus 2025

Virus Corona

Definisi Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU 6/2018

Inilah pengertian Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Tiara Shelavie
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pesan untuk Kepala Daerah

Keputusan pemerintah ini diharapkan mampu mensinergikan upaya penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia yang juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah, saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, seluruh kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan