Virus Corona
Definisi Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU 6/2018
Inilah pengertian Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan
Penulis:
Yudie Thirzano
Editor:
Tiara Shelavie
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pesan untuk Kepala Daerah
Keputusan pemerintah ini diharapkan mampu mensinergikan upaya penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia yang juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah, saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, seluruh kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut.