Virus Corona
Kemendagri Keluarkan Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Corona untuk Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pedoman umum untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadapi pandemi virus corona.
"Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai pedoman Pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah," ujar Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda.
Baca: Peneliti China: Belum Ada Bukti Penderita Covid-19 Tanpa Gejala Bisa Menularkan Virus
Safrizal mengatakan surat edaran dan buku pedoman tersebut telah dibagikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk soft copy.
"Kemudian Surat Edaran (SE) nomor 4402622 tentang pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 didaerah sekaligus pedoman umum pandemi untuk Pemda," ujar Safrizal.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pimpinan gugus tugas penanganan covid-19 di daerah harus dipimpin langsung oleh kepala daerah. Serta tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
Baca: Kapolri Sebut Tiga Provinsi Belum Terkena Corona: Gorontalo, Bengkulu dan NTT
"Sekaligus berikan arahan-arahan kepada Pemda langkah yang harus diambil satu per satu kemudian dirinci," pungkas Safrizal.
Menurut Safrizal mengungkapkan surat edaran tersebut juga diperkuat dengan Inpres Nomor 4 dan Keppres Nomor 19 yang mengarahkan Pemda untuk mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga terkait penanganan virus corona.