Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Kemendagri Keluarkan Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Corona untuk Pemerintah Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
MANDI MATAHARI - Sejumlah pegawai Pemkot Surabaya berjemur di halaman Balai Kota, Selasa (31/3). Jam 10.00 pagi pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bersama-sama berjemur di bawah sinar matahari untuk meningkatkan daya tahan tubuh saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Waktu untuk berjemur berlangsung selama 15 menit. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pedoman umum untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghadapi pandemi virus corona.

"Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai pedoman Pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah," ujar Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda.

Baca: Peneliti China: Belum Ada Bukti Penderita Covid-19 Tanpa Gejala Bisa Menularkan Virus

Safrizal mengatakan surat edaran dan buku pedoman tersebut telah dibagikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk soft copy.

"Kemudian Surat Edaran (SE) nomor 4402622 tentang pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 didaerah sekaligus pedoman umum pandemi untuk Pemda," ujar Safrizal.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pimpinan gugus tugas penanganan covid-19 di daerah harus dipimpin langsung oleh kepala daerah. Serta tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Baca: Kapolri Sebut Tiga Provinsi Belum Terkena Corona: Gorontalo, Bengkulu dan NTT

"Sekaligus berikan arahan-arahan kepada Pemda langkah yang harus diambil satu per satu kemudian dirinci," pungkas Safrizal.

Menurut Safrizal mengungkapkan surat edaran tersebut juga diperkuat dengan Inpres Nomor 4 dan Keppres Nomor 19 yang mengarahkan Pemda untuk mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga terkait penanganan virus corona.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan