Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

18.062 Narapidana dan Anak Dibebaskan Guna Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas dan Rutan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan dan membebaskan 18.062 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan dan membebaskan 18.062 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Data tersebut dirilis per Kamis (2/4/2020) pukul 15.00 WIB.

"Hingga pukul 15.00 WIB yang keluar 18.062. Yang keluar dengan asimilasi 11.700 dan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 6.362," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti lewat siaran pers, Kamis (2/4/2020).

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya tindak lanjut dari Kemenkumham untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Baca: Sindir Reaksi Warga pada Jenazah Pasien Covid-19, Sudjiwo Tedjo Ungkap Kisah Pilu saat Main Film Ini

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.

Kata dia, tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," ucap Nugroho.

Dalam perkembangannya, Yasonna sendiri berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca: Jokowi Minta Distribusi Logistik Jangan Sampai Terganggu

Yasonna merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Produsen Benih Pastikan Pasokan ke Petani Lancar

"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4/2020).

Kriteria kedua, lanjut dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," terangnya.

Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA) asing sebanyak 53 orang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan