Virus Corona
Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana (Napi) dan anak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan mengenai satu diantara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan.
Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19
Baca: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, IDI: Masih Sangat Berharap Ketersediaan APD
Seperti tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Serta rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Bunyi diktum Keputusan Menkumham seperti dilansir Kompas.com:
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19."
Seperti diketahui ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi.
Bagi napi harus sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Baca: LAYAK Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Merebak Penolakan Daerah Lain
Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Pukul 12.00 WIB: 297 Kasus baru di Amerika Serikat
Seain itu, bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)