Virus Corona
Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan narapidana sebanyak 5.556 sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidanadan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020) yang digelar secara virtual.
Baca: Tangani Pasien Corona, Perawat RS Persahabatan Dibilang Gini Saat ke Warteg : Kita Jadi Risih
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," ungkap Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, sesuai peraturan dan keputusan itu, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.
Baca: 4 Pasien Positif Covid-19 di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh
"Dengan permenkumham 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ucapnya.
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ia meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan mengawasi pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.
"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau," ujarnya.