Virus Corona
Pratikno: Pemerintah Mengajak dan Berupaya Keras Mengimbau Masyarakat Tidak Mudik
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudik jelang hari raya Idul Fitri.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudik jelang hari raya Idul Fitri.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya pemerintah menyiapkan bantuan sosial kepada masyarakat bawah sebagai bagian dari kompensasi imbauan untuk tidak mudik lebaran tersebut.
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," katanya.
Baca: 1 Keluarga Dituding Kena Corona, Warga Sampai Telepon Bhabinkamtibmas, Ternyata Sakit Lambung & Paru
Pratikno mengingatkan imbauan presiden kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi corona.
Salah satunya yakni menjaga jarak aman dengan orang lain (sosial atau physical distancing).
"Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid19," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun 2020 M/1441 H.
Baca: WHO: Jumlah Kasus Virus Corona Bisa Capai 1 Juta Selama Beberapa Hari Kedepan
Namun, Fadjroel meminta para pemudik yang tiba dikampung halamanan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Ibu Hamil Berstatus ODP Corona di Kupang Meninggal saat Hendak Melahirkan, Sempat Alami Kejang
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Fadjroel, mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.