Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

9 Jam Lebih Raker DPR Dengan Menkes Soal Covid-19, Ini 7 Kesimpulannya

Rapat tersebut mengagendakan upaya pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Chaerul Umam/tribunnews.com
Pimpinan raket Komisi IX DPR saat melakukan raker dengan Menkes, Menaker dan BNPB 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja secara telekonferensi antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya selesai pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelumnya, rapat tersebut digelar pada Kamis (2/4/2020) sekira pukul 16.20 WIB.

Rapat tersebut mengagendakan upaya pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Selain dihadiri oleh Terawan, turut diikuti Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Plt Kepala BP2MI Tata Budi Radjak.

Baca: Seorang Ayah di Purbalingga Tega Rudapaksa Putri Sendiri Setelah Tahu Apa yang Dilakukan Adiknya

Baca: Menkes Terawan Siapkan 450 Ribu Tablet Tamiflu untuk Pasien Covid-19

Baca: DPR Targetkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Rampung dalam Sepekan

Dalam rapat yang berlangsung 9 jam lebih itu, menghasilkan 7 poin kesimpulan.

Satu di antaranya yakni meminta pemerintah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis.

"Mempercepat dan memastikan pemenuhan dan distribusi APD sesuai dengan standar WHO dan pelaksanaa rapid test sebagai upaya perlindungan kepada seluruh tenaga kesehatan," ucap pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

Berikut 7 poin kesimpulan raker Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Plt Kepala BP2MI Tata Budi Radjak.

1. Komisi IX DPR RI mendukung penuh upaya penanggulangan pandemi Covid-19 terutama dalam hal penyediaan kebijakan infrastruktur dan prosedur pencegahan dan respon yang telah dilakukan pemerintah. Namun demikian Komisi IX meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada rapat kerja hari ini diantaranya sebagai berikut.

a. Mempercepat dan memastikan pemenuhan kebutuhan dan distribusi APD sesuai dengan standar WHO dan pelaksanaa rapid test sebagai upaya perlindungan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.

b. Mempercepat pembuatan regulasi yang efektif dan efisien terkait pengaturan sistem kerja, pemberian insentif, dan santunan kematian tenaga medis/kesehatan yang menjadi forntliner penanganan Covid-19.

c. Percepatan deteksi Covid-19 di masyarakat melalui penggunaan swab test (PCR) dan rapid test sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit dan laboratorium baik milik pemerintah maupun swasta.

d. Secara progresif melakukan koordinasi bersama seluruh pihak terkait termasuk asosiasi alat kesehatan dan industri farmasi untuk pemenuhan obat dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan bagi upaya deteksi, pencegahan dan respon penanganan Covid-19.

e. Mempercepat peningkatan kapasitas layanan kesehatan di rumah sakit rujukan, rumah sakit di daerah terpencil, perbatasan negara serta kepulauan, Wisma Atlet, Secondiner, serta jejaring laboratorium.

f. Memperluas jejaring rumah sakit rujukan Covid-19 dan laboratorium agar dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia

g. Secara masif melakukan komunikasi informasi dan edukasi yang komperhensif terkait penanganan Covid-19.

2. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk memperluas inovasi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dan vaksin bagi penanganan Covid-19 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

3. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan perhatian kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama kepada PMI yang masih melakukan pekerjaan guna menjamin layanan kepada PMI dites covid-19 terutama kepada negara-negara tujuan penempatan yang status lockdown baik yang statusnya ODP, PDP dan positif covid-19 sebelum mereka kembali ke daerah masing-masing.

4. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengalokasikan program kartu pra kerja maupun program jejaring pengaman sosial baik kepada calon PMI maupun PMI Purna terutama yang bekerja di negara tujuan penempatan yang terdampak pandemi Covid-19.

5. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi covid-19.

6. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk menjamin perlindungan kesejahteraan PMI dan anggota keluarganya yang masih berada di Malaysia.

7. Komisi IX DPR RI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR pada Raker dan RDP hari ini, paling lambat tanggal 9 April 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan