Virus Corona
Anggap Lamban, Fadli Zon Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat soal Corona Sebenarnya Bisa Luar Biasa
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut kebijakan Jokowi soal corona sebenarnya bisa luar biasa asalkan dengan syarat ini.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap, sikap pemerintah pusat dalam menangani penyebaran virus corona termasuk lamban.
Fadli Zon menyebut sebenarnya kebijakan pemerintah pusat bisa berdampak luar biasa andai saja diterapkan 2-3 minggu yang lalu.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Fadli Zon dalam tayangan DUA SISI unggahan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (2/4/2020).
Awalnya, Fadli Zon menyebut pemerintah pusat tidak konsisten dalam menentukan kebijakan.
Bagi Fadli Zon, sikap pemerintah pusat yang seperti ini membuat kepala daerah di beberapa tempat berinisiatif untuk mengambil kebijakan sendiri.
"Jadi pemerintah ini kita lihat sekarang ada dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Fadli Zon.
"Pemerintah pusat kelihatan gagap dan gamang, sehingga membuat pemerintah di beberapa daerah berani mengambil inisiatif untuk menyelamatkan rakyat mereka," sambungnya.
Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 3 April: 1.986 Kasus, 181 Meninggal, 134 Sembuh
Baca: Update Corona 3 April Pukul 16.00: Kasus Tembus 1 Juta Lebih di Dunia, Angka Kematian Italia 13.915
Pemerintah daerah di beberapa wilayah disebut Fadli Zon mengambil kebijakan sebelum pemerintah pusat yang ia anggap tidak jelas.
"Ada di DKI, di Solo, di Papua, ini yang menurut saya karena tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Fadli Zon menyebut 'perang' melawan corona ini sama saja melawan waktu, sehingga jika pemerintah pusat bergerak cepat sejak awal kemungkinan dampaknya akan beda.
"Dan lambat dalam merespons, karena kita ini running against time, kita ini melawan waktu, enggak bisa di-delay," ujar Fadli Zon.
"Kalau ini sudah 2-3 minggu yang lalu, sudah luar biasa," sambungnya.
Fadli Zon: Pemerintah pakai jurus mabuk
Sebelumnya, Fadli Zon beranggapan, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki strategi utama untuk memerangi corona.
Bagi Fadli Zon, hal ini terbukti dengan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah.
Hal ini membuat sebagian masyarakat menjadi tidak percaya akan keseriusan pemerintah di tengah pandemi ini.
"Menurut saya, memang pemerintah tidak punya grand strategy, sehingga akhirnya kebijakannya berubah-ubah," ujar Fadli Zon.
"Kebijakan berubah-ubah itu menurut saya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap mau dibawa ke mana?" sambungnya.
Baca: Virus Corona Merebak, Warga Shenzhen China Mulai Dilarang Makan Daging Anjing dan Kucing
Baca: Ridwan Kamil Sebut 226 Jemaat GBI Lembang Terdeteksi Positif Corona Setelah Jalani Rapid Test
Bahkan Fadli Zon beranggapan, strategi pemerintah ini seolah seperti jurus orang yang tengah mabuk sehingga tidak ada ketetapan.
"Tadi kan dikatakan jurus negara, jurus negara ini seperti jurus mabuk namanya, karena berubah-ubah dari waktu ke waktu," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon menegaskan, pernyataan Jokowi soal darurat sipil bukan keseleo lidah.
Recana penetapan darurat sipil itu pun mengundang protes dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak cocok diterapkan dengan kondisi wabah penyakit.
"Nah, darurat sipil kemarin jelas diucapkan oleh presiden itu bukan slip of the tongue, itu jelas diucapkan," ungkap Fadli Zon.
"Dan mendapatkan penentangan yang luar biasa dari masyarakat, termasuk dari kalangan civil society dan kalangan media, kalangan pecinta demokrasi, hak asasi manusia," paparnya.
Diketahui, payung hukum darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 di mana ada status darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
Bagi Fadli Zon, hal itu tidak ada kaitannya dengan krisis kesehatan seperti saat ini.
"Karena yang dirujuk ini kan Undang-Undang Tahun 1959 yang isinya itu tentang kedaruratan keamanan, bukan tentang kesehatan," ujar Fadli Zon.
Jokowi kemudian menetapkan darurat kesehatan yang mana menurut Fadli Zon, harusnya ditetapkan sejak awal tanpa menyinggung darurat sipil.
"Justru kita ingin presiden menggunakan Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan ini yang terefleksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ucap Fadli Zon.
Baca: Jenazah Korban Corona Masih Bisa Tularkan Virus? Berikut Penjelasan Dokter
Baca: Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan 4 PNS Lainnya Positif Virus Corona, Kini Sedang Diisolasi
Fadli Zon pun merasa heran lantaran undang-undang tersebut dibuat sendiri oleh pemerintah dan mengapa saat itu tak kunjung diterapkan.
"Yang dulu diusulkan oleh pemerintah sendiri, ditandatangani oleh presiden sendiri dan DPR periode yang lalu," kata Fadli Zon.
"Dan itu yang kita harapkan sebenarnya, termasuk di dalamnya ada karantina wilayah, PSBB yang sekarang diterapkan," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi dalam keterangan persnya menyebut darurat sipil baru berupa opsi untuk skenario terburuk.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal."
"Perangkatnya kita siapkan," terang Jokowi, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," sambung Jokowi.
Pemerintah pusat juga menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menyebut penerapan PSBB berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) yang sudah ia tandatangani.
"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan Keppres mulai efektif berjalan," ucap Jokowi.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)