Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Jelaskan Perbedaan Karantina Wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

PSBB berbeda dengan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.

Editor: Ifa Nabila
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Guna mencegah penularan penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Untuk merealisasikan kebijakan itu, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

Sebagai operasionalisasi dari PP Nomor 9 Tahun 2020 ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam PMK itu, mengatur secara lebih teknis mengenai kriteria pembatasan sosial berskala besar.

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi memberikan penjelasannya.

Oscar mengatakan, PSBB ini merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19.

Meski demikian, ia menegaskan, bahwa dalam penerapan PSBB ini kegiatan masyarakat tidak dibatasi.

"PSBB ini merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduuk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19 yang sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran covid-19."

"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari hari, namun untuk kegiatan tertentu," jelas Oscar seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Kegiatan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja.

Baca: 31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona, Tidak Ada Koruptor

Selain itu juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, dan pembatasan kegiatan sosial budaya,

Tak hanya itu, juga pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya, khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.

Namun, Oscar menegaskan, PSBB berbeda dengan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.

"Karantina yang disebutkan ini penduduk tentunya masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT dan RW ataupun desa."

"Satu kelurahan, satu kabupaten, satu kota dan di rumah sakit yang sedang dilakukan karantina tentunya dilokasi yang dilakukan tadi tidak boleh keluar (warganya)."

Baca: Ibu Hamil Meninggal karena Corona, Sempat Live FB Keluhkan Ini : Nafas Sesak Ya Allah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan