Virus Corona
Kementerian Agama Terbitkan Panduan Pembayaran Zakat di Tengah Pandemi Corona
Menjelang ramadan, Kementerian Agama mengeluarkan panduan terkait pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), Senin (6/4/2020).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang ramadan, Kementerian Agama mengeluarkan panduan terkait pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), Senin (6/4/2020).
Panduan tersebut diterbitkan dalam rangka menyikapi pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi berharap umat muslim segera dapat membayar zakat mal atau harta sebelum masuk bulan Ramadan.
Dengan begitu, menurutnya zakat bisa secepatnya terdistribusi kepada Mustahik (penerima zakat).
Baca: 4 Tips Kelola Uang THR Supaya Tidak Habis Sia-sia, Mulailah Berinvestasi!
Berikut panduan yang dapat dilakukan organisasi pengumpul zakat, pembayar zakat, serta penerima zakat untuk tetap melaksanakan kewajiban sekaligus menerapkan protokol kesehatan:
1. Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
Hal itu diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Baca: ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Narapidana Korupsi Harusnya Jadi Teguran Keras Bagi Yasonna
2. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
a). Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
b). Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Baca: Thailand Mencatat 51 Kasus Baru Positif Virus Corona, 13 Di Antaranya Tenaga Medis
3. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b). Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.