Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Rekomendasi WHO: Semua Wajib Pakai Masker Saat Berada di Luar Rumah

Yuri juga menyarankan agar warga yang sudah memakai masker kain sehari-harinya tetap menjaga kebersihan pada masker kain itu.

Editor: Dewi Agustina
ist
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto 

Selain itu ia juga meminta masyarakat menunda rencana bepergian jika tak mendesak.

"Bukan hanya ke kampung, tetapi juga rumah teman dan kerabat. Kita harus lindungi siapa pun termasuk orang tua dan saudara," ungkapnya.

Imbauan menggunakan masker sebelumnya juga diserukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dia meminta seluruh warga selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Permintaan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).

Baca: Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Bisa Dilakukan Hari Ini, Simak Cara Mudahnya

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," ujar Anies dalam seruan itu.

Anies mengatakan, masker yang sudah dipakai harus dicuci setiap hari.

"Secara rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," ucapnya.

Tak hanya membuat seruan, Anies juga menerbitkan memo meminta Dirut TransJakarta, LRT dan Dirut MRT Jakarta, membuat kebijakan wajib masker untuk penumpang.

Kumpulan Video Cara Membuat Masker dari Kain: dari yang Paling Sederhana, hingga Perlu Dijahit
Kumpulan Video Cara Membuat Masker dari Kain: dari yang Paling Sederhana, hingga Perlu Dijahit (JOANN Fabric and Craft Stores)

Kebijakan tersebut berlaku untuk warga sebelum naik angkutan MRT, LRT dan TransJakarta.

Dalam memo nomor 03/memo/04042020 perihal Penggunaan Masker, Anies meminta para dirut membuat kebijakan, siapa saja yang tak bermasker tak diperkenankan naik angkutan.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies berdasarkan memo yang didapat Tribun, Minggu (5/4/2020).

Anies meminta setelah terbit, kebijakan itu hendaknya disosialisasikan ke sejumlah titik seperti stasiun, halte hingga bus.

Baca: BMKG - Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini Senin, 6 April 2020: 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte, bus/gerbong dll," kata Anies.

Anies mengatakan sosialisasi yang dimaksud harus disampaikan sesegera mungkin pada Senin 6 April 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan