Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

Anies Baswedan mengungkap 8 sektor yang bisa menjalankan kegiatan usahanya selama penerapan PSBB

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Anies Baswedan memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta serta anggota Polri dan TNI yang bisa bekerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing.

Baca: ABK KM Lambelu Milik PT Pelni Diduga Terjangkit Covid-19, Tim Medis Cek Kondisi Mereka Sebelum Turun

"Pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," kata Anies dalam siaran langsung Kompas TV.

Selain itu, untuk dunia usaha, Anies Baswedan memberikan pengecualian terhadap 8 sektor usaha.

Adapun 8 sektor usaha yang masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya saat penerapan PSBB di antaranya;

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor Energi (air, gas, listrik, SPBU).

4. komunikasi baik jasa sampai media komunikasi,

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal.

6. Sektor logistik, distribusi barang berjalan seperti biasa.

7. Sektor yang menyediakan kebutuhan keseharian, ritel, seperti warung, toko kelontong
yang menjual kebutuhan warga.

8. Sektor industri strategis di Ibu Kota

"8 sektor ini diijinkan tetap berkegiatan," kata Anies.

Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April, Anies Baswedan: Ada Prinsip yang Kami Tegakkan

Anies Baswedan menjelaskan untuk sektor kesehatan bukan hanya terbatas rumah sakit dan klinik yang masih bisa beroperasi seperti biasa.

"Industri kesehatan seperti misalnya usaha produksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan kondisi sekarang. Jadi tidak berhenti," katanya.

Baca: BREAKING NEWS: Penerapan PSBB di DKI Jakarta Efektif Dilaksanakan Mulai Jumat 10 April 2020

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 juga bisa terus berkegiatan seperti biasa.

"Misalnya lembaga pengelolaan zakat, NGO kesehatan yang ikut penanganan Covid-19," katanya.

Meskipun begitu, Anies mengingatkan bagisektor-sektor yang tetap bisa menjalankan aktivitas harus menjalankan protap penanganan Covid-19 seperti melaksanakan sosial distancing, penggunaan masker, penyedian tempat cuci tangan, dan lainnya.

"Bagi sektor-sektor yang dikecualikan, harus mengikuti protap penanganan Covid-19," katanya.

1.395 kasus corona di Jakarta

Jumlah pasien positif terjangkit Corona di Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.395 orang per Selasa (7/4/2020) pukul 16.00 WIB.

Angka pasien positif Corona mengalami peningkatan dari hari sebelumnya, Senin (6/4/2020), sebanyak 96 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data pantauan persebaran Covid-19 dari pemerintah pusat DKI Jakarta, dilansir corona.jakarta.go.id.

Dari keseluruhan kasus positif, angka kematian hari ini bertambah 34 orang, sehingga total terdapat 133 orang meninggal dunia.

Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh oleh dokter adalah 69 orang.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Pulangkan 3 Pasien yang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Baca: Kemnaker Beri Insentif 1000 Korban PHK Sebagai Pasukan Penyemprot Desinfektan Covid-19

Angka pasien sembuh dari penyakit akibat Covid-19 ini bertambah 4 orang dari hari sebelumnya.

Adapun para pasien lain yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejumlah 867 pasien.

Sedangkan, 326 orang merupakan pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Lalu, DKI Jakarta mencatat total keseluruhan warganya yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.569 orang.

Dari angka tersebut 527 orang masing menjalani proses pemantauan.

Selanjutya, total Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah 2.224 orang.

Terdapat 1.020 pasien yang masih dirawat dan 1.204 pasien yang sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam Konferensi Pers dari kantor Graha BNPB, Jakarta, Selasa pukul 16.00 WIB, menyinggung soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Achmad Yurianto menyampaikan beberapa saat yang lalu, Menteri Kesehatan Terawan baru saja menyetujui berlakunya kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, keputusan Menkes merupakan upaya skala besar terkait penetapan beraktivitas di rumah.

Baca: Pandemi Corona, RSV Tutup Seluruh Flagship Store, Produk Dipasarkan Via Marketplace

Baca: Wabah Covid Belum Berakhir, KSU Bali Kencana Berharap Penangguhan Pembayaran 1 Tahun

"Terkait dengan himbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah," kata Achmad Yurianto, dari kantor Graha BNPB, Jakarta, dilansir KompasTV Live, Selasa.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB ini akan banyak bermanfaat dalam mencegah penyebaran wabah Corona.

Manfaat tersebut antara lain, mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik alasan kesediaan, budaya, atau alasan pertandingan olahraga.

Yuri meminta agar masyarakat dapat memahami kebijakan ini akan membatasi mobilitas sosial dari setiap orang.

Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers Soal Corona Selasa (7/4/2020) pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara Kepresidenan Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers dari kantor Graha BNPB, Jakarta,menyinggung soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020) pukul 16.00 WIB. (Tangkap layar KompasTV)

"Ini penting, karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," kata Yuri.

Yuri meminta agar masyarakat tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan.

PSBB bertujuan untuk memberikan jaminan Covid-19 dapat diputuskan secara bersama-sama dan disiplin mematuhinya.

Sementara di sisi lain, Yuri menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14.354 spesimen untuk PCR secara real time.

Hal ini telah dilakukan dari spesimen yang dikirim dari lebih dari 300 rumah sakit rujukan Covid-19.

Rumah sakit rujukan tersebut meliputi, rumah sakit umum pemerintah, BUMN, TNI, Polri, maupun swasta.

Adapun 17.190 relawan medis dan non medis telah direkrut untuk bekerja bersama-sama dalam satu sistem untuk membangun upaya pemutusan rantai Covid-19.

Sedangkan, bantuan sejumlah 82,9 miliar telah diterima dari seluruh lapisan masyarakat terkait sikap peduli Covid-19.

Dilansir Kompas.com, hingga Selasa hari ini, terdapat 6 kelurahan dari 8 kecamatan yang ada di DKI Jakarta belum terkonfirmasi adanya pasien positif Corona.

Enam kelurahan tersebut yakni kelurahan Gambir, Duri Pulo, Serdang, Mangga Dua Selatan, Senen, dan Cikini.

Peta Persebaran Covid-19 Wilayah DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020)
Peta Persebaran Covid-19 Wilayah DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) (corona.jakarta.go.id)

Dari data pesebaran kasus Corona, terdapat selisih angka dari perbandingan data pada laman covid19.go.id.

Adapun perbandingan tersebut dirangkum Tribunnews.com sebagai berikut.

Menurut Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Laman covid19.co.id

- Pasien Positif Corona: 1.369 orang

- Pasien Dinyatakan Sembuh: 65 orang

- Korban Meninggal: 106 orang

Menurut Data Pantauan COVID-19 Jakarta di Laman corona.jakarta.go.id

- Pasien Positif Corona: 1.395 orang

- Pasien Dinyatakan Sembuh: 69 orang

- Korban Meninggal: 133 orang

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan