Virus Corona
Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan
Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam PMK tersebut, peliburan tempat kerja menjadi satu poin yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB.
Hal itu disebutkan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; e. pembatasan moda transportasi; dan f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca: Edaran Menteri Agama Panduan Ramadhan, Tak Perlu Buka Bersama dan Sahur On The Road
Dalam penjelasannya, peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Namun, ada pengecualian peliburan sejumlah tempat kerja.
Antara lain kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian instansi pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.
Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan.
Baca: Puskesmas Kini Dapat Layani Screening Covid-19, Ini Dua Metode yang Diterapkan
A. Kantor Pemerintah

1) Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, yakni instansi TNI dan Polri.
2) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
3) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
4) Pembangkit listrik dan unit transmisi
5) Kantor pos
6) Pemadam kebakaran
7) Pusat informatika nasional
8) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
9) Bea cukai di pelabuhan/ bandara/perbatasan darat
10) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
11) Kantor pajak
12) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
13) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
14) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Baca: Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
B. Perusahaan Komersial dan Swasta

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
3) Media cetak dan elektronik.
5) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel, IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT
5) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
7) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
9) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
10) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
11) Layanan keamanan pribadi.
Baca: KTP Pasien yang Meninggal karena Gagal Jantung Tersebar & Dicap Positif Corona, Keluarga Usut Pelaku
C. Perusahaan Industri dan Kegiatan Produksi

1) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
2) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian.
3) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
4) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
5) Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
6) Unit produksi barang ekspor.
7) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca: Tergiur Harga Masker Murah di Internet, Pegawai Garuda Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
D. Perusahaan Logistik dan Transportasi

1) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
2) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
3) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
4) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)