Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca: Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

3. Kegiatan keagamaan

a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.

4. Di tempat umum

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.

- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.

- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

- Perusahaan untuk fasilitas karantina.

- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

5. Kegiatan sosial budaya

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan