Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Sultan Hamengkubuwono X Klaim Yogyakarta Telah Terapkan Sejumlah Poin PSBB

Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebutkan Yogyakarta telah menjalankan poin-poin PSBB sejak diterapkannya status tanggap darurat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNJOGJA.COM/Agung Ismiyanto
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. TRIBUNJOGJA.COM/Agung Ismiyanto 

Menteri Kesehatan (Menkes) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Yuri, peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk membatasi komunikasi, kontak sosial, fisik, dalam skala yang lebih besar.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPN)

"Ini adalah tindak lanjut upaya menjaga jarak secara fisik, secara lebih besar lagi," kata Yuri, Senin (6/4/2020) kemarin.

Yuri menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan kajian epidemologis untuk membatasi mobilitas manusia sebagai pembawa virus ini.

Hal ini tak lain untuk menekan jumlah pasien dan angka kematian akibat Covid-19.

"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan berpergian, tidak mudik karena ini akan meningkatkan resiko (penularan)," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved