Virus Corona
Sultan Hamengkubuwono X Klaim Yogyakarta Telah Terapkan Sejumlah Poin PSBB
Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebutkan Yogyakarta telah menjalankan poin-poin PSBB sejak diterapkannya status tanggap darurat.
Menteri Kesehatan (Menkes) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Yuri, peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk membatasi komunikasi, kontak sosial, fisik, dalam skala yang lebih besar.

"Ini adalah tindak lanjut upaya menjaga jarak secara fisik, secara lebih besar lagi," kata Yuri, Senin (6/4/2020) kemarin.
Yuri menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan kajian epidemologis untuk membatasi mobilitas manusia sebagai pembawa virus ini.
Hal ini tak lain untuk menekan jumlah pasien dan angka kematian akibat Covid-19.
"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan berpergian, tidak mudik karena ini akan meningkatkan resiko (penularan)," tegasnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)