Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Update Covid-19: PSBB di Jakarta Berlaku, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Penulis: Yulis
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Yakni pemerintahan tetap berjalan.

Seperti Pemprov DKI, TNI, Polri tetap bertugas.

"Pelayanan jalan terus," tegas Anies.

Baca: Update Corona Dunia Selasa 7 April 2020 Malam: Hampir 300.000 Orang Sembuh

Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yang berjumlah delapan sektor.

1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan dan minuman,
3. Sektor energi (air, gas, listrik, SPBU) ,
4. Sektor komunikasi, baik jasa sampai media komunikasi

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal berjalan seperti biasa
6. Sektor logistik: distribusi barang berjalan seperti biasa
7. Sektor Kebutuhan keseharaian, ritel, warung, toko kelontong tetap jalan seperti biasa
8. Sektor industri strategis di Ibukota

"Semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah,"tegas Anies.

Berkerumun

Anies juga mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ada kerumunan orang.

"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved