Virus Corona
UPDATE Kasus Corona di Kabupaten Tegal: Bertambah 1 PDP Meninggal Dunia
Humas Kabupaten Tegal menyampaikan perkembangan kasus corona di wilayah setempat. Seorang PDP dikabarkan meninggal dunia.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
5. RS Mitra Siaga : 3 pasien
Sebanyak 51 PDP telah membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 PDP lainnya meninggal dunia.
Perkembangan Kasus Corona di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan kasus corona di Indonesia.
Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih bertambah.
Yuri menyebutkan, pasien Covid-19 di Indonesia naik menjadi 2.738 pasien, Selasa (7/4/2020).
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 247 orang dari jumlah yang dilaporkan sebelumnya, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 pun bertambah 12 orang, sehingga kini total kasus kematian berjumlah 221 kasus.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona hingga Gejala Ringan yang Tak Boleh Disepelekan
Kabar baiknya, Yuri menyampaikan, terdapat 12 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh bertambah menjadi 204 orang.
Hal itu Yuri sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BNPB, Selasa (7/4/2020) sore.
"Update data kasus dari pencatatan yang kami dapatkan dari seluruh rumah sakit yang merawat Covid-19 di seluruh Indonesia pada periode tanggal 6 April 2020 pukul 12.00 WIB sampai 7 April 2020 pukul 12.00 WIB, kita dapatkan penambahan kasus baru confirm pemeriksaan PCR Covid-19 sebanyak 247 orang, sehingga total kasus menjadi 2738 orang," kata Yuri.
"Kasus sembuh bertambah 12 orang sehingga menjadi 204 orang, kasus meninggal bertambah 12 orang sehingga menjadi 221 orang," tambahnya.
Menurut data sebelumnya, jumlah pasien positif corona terhitung 2.491 pasien per 6 April 2020.
Sementara total pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 192 orang dan pasien yang meninggal dunia berjumlah 209 orang.
Yuri kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik.
Menteri Kesehatan (Menkes) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.