Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Sembilan Fakta yang Perlu Diketahui soal PSBB di Jakarta

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona

Tribunnews/JEPRIMA
Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.

6. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk penerapannya, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di ibu kota.

Adapun jam operasinya yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara untuk kapasitas penumpang yang diperbolehkan berada di dalam kendaraan berkisar 50 persen.

Misal, dalam suatu bus maksimal dapat diisi oleh 50 orang, maka selama masa PSBB bus tersebut dapat diisi dengan 25 penumpang.

Selain transportasi umum, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

7. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta

Berbeda halnya dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.

Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan