Virus Corona
BREAKING NEWS: Jokowi Jelaskan Bantuan Sosial Khusus di Pandemi Covid-19
Pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan khusus dalam pandemi Covid-19 ini kepada masyarkat dengan kategori tidak mampu.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan bantuan khusus dalam pandemi Covid-19 ini.
Langkah ini untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terutama kategori miskin yang terdampak virus tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (9/4/2020).
"Dalam minggu ini pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru," ujar Jokowi.
Pertama yakni bantuan khusus bahan pokok, sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta.
Kepala Negara ini menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,2 triliun untuk 1,2 juta KK di ibu kota.
"Di alokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kk dengan besaran Rp 600 ribu perbulan selama 3 bulan," kata Jokowi yang dikutip dari siaran langsung Kompas tv, Kamiss (9/4/2020).
"Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2,2 triliun," imbuhnya.

Bantuan sembako ini tidak hanya diperuntukan ibu kota saja, melainkan juga untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jokowi mengungkapkan akan memberikan bantuan tersebut kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK.
Sama halnya DKI, bantuan sembako ini juga senilai RP 600 ribu dan akan diberikan per bulan.
Adapun total anggarannya sebesar Rp 1 triliun.
Sementara masyarakat di luar Jabodetabek, Jokowi mengatakan juga akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca: BREAKING NEWS - Jokowi: Pengemudi akan Dapat Insentif Rp 600 Ribu per Bulan
Baca: Syarat Utama Bisa Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi selama Wabah Corona
"Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan BLT kepada 9 juta KK," ujarnya.
Namun dengan syarat mereka tidak menerima bansos lainnya seperti PHK maupun bansos sembako