Virus Corona
ODP Kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong, Kabarnya Kini Ada di Makassar
Satu pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah)." (jnp)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jubir-covid-19-kaltim-dr-martina-yulianti.jpg)