Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaannya dengan Physical Distancing

Kebijakan PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini. Perbedaan dengan social distancing atau physical distancing yakni pada peraturan yang lebih mengikat

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kebijakan PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini. Perbedaan dengan social distancing atau physical distancing yakni pada peraturan yang lebih mengikat 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Rencananya PSBB akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 23 April 2020.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Pelaksanaan PSBB berbeda dengan imbaun pemerintah sebelumnya yang berupa social distancing atau kemudian diganti menjadi physical distancing.

Baca: Selama PSBB di Jakarta, Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Lebih lanjut berikut perbedaan PSBB dengan physical distancing.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 5, pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:

1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Pembatasan aktivitas di tempat kerja, di mana karyawan yang bisa bekerja di rumah diharapkan untuk tidak ke kantor.

Namun ada pengecualian untuk pekerja kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor penting.

Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yakni industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca: 3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut

3. Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, artinya masyarakat untuk sementara harus melakukan kegiatan keagamaan dari rumah masing-masing.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang memungkinkan kerumunan lebih dari lima orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan