Jumat, 5 Juni 2026

Virus Corona

Bank Kecil Harus Cerdas Cari 'Calon' Merger Berkinerja Sehat di Tengah Krisis Corona

Tantangan kebijakan konsolidasi OJK ini, bagi pemilik bank kecil harus mulai mencari dan menganalisa bank calon merger

Tayang:
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan lebih besar yang kini diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konsolidasi lembaga jasa keuangan, membuat bank kecil harus 'cerdas' mencari 'rekan' lainnya yang memiliki kinerja sehat.

Karena Sektor perbankan turut terdampak mewabahnya virus corona (Covid-19).

Terlebih saat ini pemerintah telah mengumumkan kebijakan relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun bagi individu maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ini tentu saja merupakan kondisi yang cukup dilematis bagi perbankan.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira pun menilai langkah konsolidasi bank yang akan dilakukan OJK di tengah situasi pandemi ini, tentunya membuat banyak bank kecil harus jeli mencari calon 'partner'.

Baca: Viral Curhatan Ibu ke Guru karena Anak Diberi Banyak Tugas, Begini Tanggapan hingga Saran Psikolog

"Tantangan kebijakan konsolidasi OJK ini, bagi pemilik bank kecil harus mulai mencari dan menganalisa bank calon merger atau akuisisi yang kinerjanya sehat di tengah situasi krisis," ujar Bhima, kepada Tribunnews, Jumat (10/4/2020).

Ia melihat konsolidasi ini akan mengalami sejumlah hambatan, mulai dari kepentingan para pemegang saham hingga urusan Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing bank.

"Ego pemegang saham yang tinggi sehingga proses merger menjadi sulit, core business bank yang akan di-merger berbeda, sehingga butuh penyesuaian SDM. Biasanya masalah konsolidasi sering terganjal urusan SDM," kata Bhima.

Baca: Inilah 10 Titik Check Poin Pembatasan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta Pusat

Namun demikian, perlu diketahui bahwa dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan, baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.

Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.

Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan, memuat aturan yang memberikan keleluasaan lebih bagi OJK untuk menggabungkan bank.

Menanggapi aturan itu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan dilakukannya langkah konsolidasi antar bank.

Sehingga Perppu ini tentunya akan membuat OJK bisa mengambil langkah pengintegrasian untuk menghindari dampak buruk ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Baca: Bea Cukai Permudah Prosedur Impor/Ekspor Barang Curah Untuk Industri di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved