Virus Corona
Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Beri Sosialisasi untuk Pelanggar
Ijen Pol Nana mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta dengan hanya memberikan teguran dan sosialisas
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
bunga pradipta p
Satgas tersebut terdiri dari pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan Polisi.
Adapaun 33 checkpoint yang dijaga di anataranya, 11 perbatasan DKI Jakarta, 13 terminal dan stasiun, empat di dalam kota, dan lima di gerbang tol.
Baca: Hari Kedua PSBB, Kapolda Metro Jaya Pantau Titik Checkpoint di Pasar Jumat
"Jadi ada 33 checkpoint, itu 11 di perbatasan, kemudian 13 di terminal dan stasiun, empat di dalam kota, dan lima di gerbang tol," paparnya.
Irjen Pol Nana Sudjana kemudian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dari tingkat kota/kabupaten, kecamatan hingga kelurahan untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat.
Imbauan tersebut yakni menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, cuci tangan, menjaga kesehatan, serta mengonsumsi makanan-makanan sehat.
Perbedaan PSBB dan Physical Distancing
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku, mulai Jumat (10/4/2020).
Rencananya PSBB akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 23 April 2020.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
Diketahui, sanksi pidana tersebut yakni penjara selama satu tahun, dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
Pelaksanaan PSBB berbeda dengan imbaun pemerintah sebelumnya yang berupa social distancing atau kemudian diganti menjadi physical distancing.
Baca: PSBB Akan Efektif Jika Warga dapat Jaminan Sosial Cukup
Lebih lanjut berikut perbedaan PSBB dengan physical distancing.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 5, pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:
1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.