Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Jubir Pemerintah: Klaster Jabodetabek Kini Berada dalam Satu Sistem

"Dengan demikian lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek dalam satu sistem yang integral,"

DOK. BNPB
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sehingga kini lengkap sudah seluruh klaster yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam satu sistem yang terintegrasi.

"Dengan demikian lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek dalam satu sistem yang integral," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca: Presiden Jokowi Tetapkan Kasus Corona Sebagai Bencana Nasional

Baca: Sosok Ratu Tisha, Sekjen PSSI Perempuan Pertama hingga Tokoh Kunci Tuan Rumah Piala Dunia U20 2021

Baca: Chord Lagu Kembali ke Awal - Glenn Fredly: Berikan Ku Alasan Untuk Tetap Bersamamu

Jakarta merupakan wilayah pertama penerapan PSBB. Kemudian disusul Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Depok.

"Sebelumnya sudah ditetapkan PSBB untuk kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi sudah dalam satu sistem yang integral," jelasnya.

Sehari sebelumnya Yurianto menjelaskan, terintegrasinya klaster Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang akan makin memudahkan untuk menangani penyebaran Covid-19.

"Sehingga Cluster 19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemiologi," jelasnya.

Sebelumnya Kementeria Kesehatan sudah menyetujui pengajuan PSBB untuk wilayah Jakarta.

Sabtu (11/4/2020) kemarin, giliran PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, disetujui Kementerian Kesehatan.

Diketahui Pemerintah Pusat telah mengizinkan Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) untuk mengimplementasikan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/249/2020 tanggal 12 April 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan