Kamis, 25 September 2025

Virus Corona

Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Anies Baswedan Melarang

Sementara Anies Baswedan menetapkan Pergub yang melarang ojol membawa penumpang.

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan dua peraturan berbeda dan bertolak belakang saat situasi pandemi virus Corona 2019 atau Covid-19.

Menteri Perhubungan Ad Interim menetapkan peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Sementara Anies Baswedan menetapkan Pergub yang melarang ojol membawa penumpang.

Perauran Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Wabah Covid-19.

"Garis besar peraturan ini mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," ucap Juru Bicara/Staf Ahli Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/4).

Baca: Viral Thread Orang Tua Paksa Anak Jadi Dokter, Psikolog Berikan Saran soal Pola Asuh

Baca: PSBB di Tangerang, Angkutan Umum Beroperasi Pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB

Baca: Cara Belajar dari Rumah secara Online di TVRI Mulai Hari ini, Senin 13 April 2020, Catat Jadwalnya

Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim pada 9 April 2020, atau sehari sebelum berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu butir Pergub PSBB di Jakarta, melarang berbocengan mengendarai sepeda motor; kecuali penumpang mengenakan masker dan sarung tangan.

Menurutnya, Permenhub nomor 18/2020 mengatur tiga hal di antaranya pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub nomor 18/2020 dibuat berdasarkan kondisi riil sekarang, pemerintah tak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Utamanya untuk masyarakat yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah,” sambungnya.

Adita menjelaskan Permenhub ini ditujukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Juga untuk pengendara sepeda motor, pribadi maupun ojek online, tetap dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca: Achmad Yurianto Imbau Warga Jakarta Taati Aturan PSBB yang Ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca: Pelanggar PSBB Jakarta Terancam Denda Hingga Rp 100 Juta, Anies Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Adita menambahkan, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini, tetapi pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Peraturan tersebut akan mengatur transportasi penumpang kendaraan umum atau pribadi dan transportasi barang, mengenai ketentuan yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan," ujar Adita.

Lanjut Adita, peraturan ini juga ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan