Virus Corona
Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Anies Baswedan Melarang
Sementara Anies Baswedan menetapkan Pergub yang melarang ojol membawa penumpang.
Editor:
Hendra Gunawan
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik,” kata Adita.
Peraturan Berbeda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas boleh tidaknya pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pembahasan katanya dilakukan pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Dalam Permenhub tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online. Diatur, pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang asalkan menaati protokol kesehatan yang ada.
Padahal, kata Sambodo, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta dan menyatakan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
"Jadi memang ada dualisme saat ini antara aturan Permenhub dan Pergub soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang di masa PSBB ini," kata Sambodo, Minggu (12/4).
Adita Irawati mengatakan dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona maka pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," katanya dalam video conference terkait penerapan Permenhub Nomor 18 tahun 2020, Minggu (12/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Budi juga mengatakan, apabila peraturan ini telah ditetapkan maka ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," katanya.
Agar terang-benderang, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas hal ini serta menentukan seperti apa penerapannya terutama di wilayah DKI Jakarta.
"Kami akan bahas ini dengan Dishub DKI, agar ada kesesuaian aturan dan penerapannya terutama di wilayah DKI Jakarta," kata Sambodo.
Pembahasan kata dia akan dilakukan Senin (13/4) dan sangat mungkin melibatkan pihak lain di antaranya dari Kementerian Perhubungan.(Tribun Network/hdr/rey/bum)