Virus Corona
Aparat Terus Pantau Napi Yang Dibebaskan
Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.
Mereka sudah dibebaskan dari penjara, karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang over crowding (kelebihan penghuni).
Upaya membuat program asimilasi dan integrasi dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid)-19 di antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Pemasyarakatan di rutan dan lapas.
Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapatkan tugas mengawasi narapidana yang menjalani program asimilasi.
Upaya pengawasan dilakukan secara daring, yaitu menggunakan aplikasi Whatsapp dan di lingkungannya.
Baca: LIVE Streaming TVRI Online Belajar dari Rumah, SD hingga SMA Sederajat di Sini
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Rabu 15 April 2020, Libra Kurang Tidur, Pisces Makan Bergizi
Baca: Cara Mudah Gunakan iPhone untuk Sadap Suara, Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Namun, keberadaan puluhan ribu orang yang pernah melakukan tindak pidana itu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Masyarakat khawatir mereka akan kembali melakukan tindak kejahatan setelah berada di luar jeruji besi.
Bagaimana upaya pemerintah dan aparat keamanan melakukan pengawasan terhadap mereka yang menjalani program asimilasi dan integrasi itu?
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Ngajib, mengatakan jajaran Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para narapidana yang mendapatkan asimilasi setelah dikeluarkan dari penjara.
"Kami melakukan beberapa kegiatan yang sifatnya pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah Jakarta. Diantaranya patroli dialogis secara rutin maupun berskala besar yang melibatkan beberapa unsur terkait seperti TNI dan Satpol PP,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dia mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian terhadap para napi yang telah mendapatkan asimilasi, namun, kembali melakukan kejahatan.
Sehingga, kata dia, jika para narapidana itu kembali melakukan kejahatan dapat segera ditangkap.
“Ini langkah-langkah yang dilakukan, memantau dan mengawasi napi yang keluar. Ada beberapa kejahatan yang dilakukan para napi yang mendapat dispensasi dikeluarkan, kemudian melakukan kejahatan lagi. Ini yang menjadi perhatian dari aparat," kata dia.
Meskipun sudah memantau pergerakan para narapidana itu, dia juga meminta masyarakat agar selalu waspada dan tetap menjaga diri.
“Jangan sampai di situasi seperti sekarang ini menunjukkan kemewahan saat keluar rumah. Tetap berhati-hati jika mengendarai sepeda motor. Rumah jangan sampai tidak terkunci saat ditinggal,” ujarnya.
Selain ancaman keamanan yang dapat datang dari para narapidana itu, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap adanya kejahatan-kejahatan yang baru muncul seperti yang dilakukan kelompok Anarko.
“Ini baru saat ini terungkap. Ini sudah dilakukan penangkapan dan pengungkapan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, mengungkapkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.
Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.
“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.
Setelah bebas, narapidana dan anak itu akan diawasi pembimbing kemasyarakatan.
“Jumlah pembimbing kemasyarakatan sekitar 2100 didukung asisten pembimbing pemasyarakatan. Kontak melalui daring diharapkan mengurangi pelanggaran klien,” tambahnya.